Perlindungan HukumTerhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Perkara Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/ PN Mlg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisis
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 1/ Pid.Sus-Anak/ 2022/ PN Mlg
yang menjatuhkan Sanksi Pidana kurungan Terhadap Anak yang berkonflik
dengan Hukum dan Bagaimana Perlindungan Hak-hak dalam Proses
Peradilan Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Perkara Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Metode penelitian dalam penelitian ini jenisnya penelitian yuridis
normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Sedangkan analisis bahan hukum menggunakan deskriptif analisis yaitu
menganalisis serta mencermati dan mengikuti sejumlah proses agar dapat
sampai pada kesimpulan yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Hasil penelitian Kesimpulan Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan
sanksi pidana kurungan dalam putusan perkara Nomor 1/ Pid.Sus-Anak/
2022/ PN Mlg adalah: Hal-hal yang memberatkan Perbuatan Anak yang
Berkonflik dengan Hukum dan yang meringankan artinya Dampak
pertimbangan hakim mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan
pidana terhadap ABH Hukum sangat berpengaruh terhadap putusan hakim
dalam perkara Nomor 1/ Pid.Sus-Anak/ 2022/ PN Mlg. bahwa Bentuk
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak ABH dalam Tindak Pidana
Persetubuhan Pada perkara Nomor 1/ Pid.Sus-Anak/ 2022/ PN Mlg.
Penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak sudah berjalan dengan sebagai mana mestinya Hal ini
Terlihat Jelas dalam proses peradilan beberapa Hak-hak ABH sudah
diterapkan seperti dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan
Kebutuhan sesuai dengan Umurnya, dipisahkan dari Orang
dewasa,Memperoleh bantuan Hukum, bebas dari penyiksaan.