Pernikahan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Pasirian Kabupaten Lumajang)
Abstract
Tingginya angka pernikahan di bawah umur karena kurangnya edukasi
terhadap orang tua dan remaja, membuat pernikahan di bawah umur masih
banyak terjadi di Desa Pasirian Kabupaten Lumajang. Metode penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris, jenis data yang digunakan
yaitu data primer dan data skunder, teknik pengumpulan data dengan cara
wawancara dan studi dokumen, analisis data yang digunakan ialah analisis
deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa
pernikahan di bawah umur terjadi karena faktor lingkungan, faktor perjodohan
dan faktor ekonomi. Upaya mengatasi pernikahan di bawah umur dalam
perspektif hukum islam, didalam islam tidak melarang umatnya untuk menikah
diusia dini asalkan sudah baligh dan upayah untuk mencegahnya berupa
memberikan bekal ilmu agama dan akhlak sejak dini melalui TPQ. Upaya
mengatasi pernikaha dini dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
dengan cara pemerintah memberikan beberapa program untuk mencegah
pernikahan di bawah umur, yaitu edukasi orang tua dan Pusat Layanan Keluarga
Sakinah.