Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tiktok Shop Di Indonesia
Abstract
Pada Skrispi Ini, Penulis Mengangkat Judul Analisis Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Tiktok Shop di Indonesia. TikTok Shop adalah fitur baru yang
diperkenalkan oleh platform media sosial TikTok. Adanya kerjasama strategis
antara TikTok Shop dengan Tokopedia memiliki konsekuensi. Dengan kerjasama
ini, produk yang dijual oleh TikTok Shop akan dapat diakses oleh jutaan pengguna
TikTok di Indonesia. Dengan kerjasama ini, produk yang dijual oleh TikTok Shop
akan dapat diakses oleh jutaan pengguna TikTok di Indonesia. Hal ini dapat
meningkatkan eksposur merek dan penjualan produk di platform tersebut.
Kerjasama ini dapat mengubah dinamika pasar e-commerce di Indonesia. Ada
beberapa alasan mengapa semakin banyak konsumen menggunakan TikTok Shop
untuk berbelanja antara lain yakni kemudahan penggunaan, konten yang menarik,
rekomendasi personalisasi, dan kesempatan bisnis. Dengan kombinasi faktor-faktor
di atas, TikTok Shop semakin populer sebagai platform belanja yang menarik bagi
konsumen. Analisis regulasi dan profilling kebijakan yang menjadi dasar hukum
dalam proses bisnis e-commerce sangat penting untuk dilakukan oleh semua
kalangan dikarenakan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat. Perlindungan
konsumen harus diperhatikan secara terus-menerus karena pertumbuhan teknologi
digital yang cepat berdampak pada perkembangan platform e-commerce di
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta
menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer dansekunder yang kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Undang-Undang
Perlindungan Konsumen secara mendetail memang membahas perlindungan
konsumen tapi tidak membahas dari sisi ekonomi digitalnya sebagai akibat dari
perkembangan teknologi oleh karnanya diperlukan undang-undang yang secara
spesifik mengatur transaksi digital. Namun, secara umum Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik lebih fokus pada pengaturan aspek teknis dan
hukum dalam transaksi elektronik.