Perkawinan Akibat Hamil Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kuh Perdata
Abstract
Penulis mengangkat tentang Regulasi mengenai perkawinan yang terjadi akibat
pihak wanita telah hamil di dalam Pasal 53 KHI telah dijelaskan bahwa
perkawinan dalam keadaan wanita sedang hamil diperbolehkan untuk
melangsungkan pernikahan baik dengan laki-laki yang mengamilinya ataupun
tidak. Namun dalam ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak
menjelaskan secara terperinci boleh atau tidaknya perkawinan tersebut dilakukan.
Dan jikapun diperbolehkan bagaimana status hukum dari si anak berdasarkan
ketentuan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta Hukum Islam yang
didasari dari Al-Qur‟an, Hadits serta Ijma‟. Penelitian ini merupakan penelitian
normative yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual appoach). Hasil dari penelitian
ini ialah:pernikahan wanita dalam keadaan hamil di UU Perkawinan, HKI, Serta
Hukum Islam, diperbolehkan. Selanjutnya mengenai status anak akibat hamil
diluar nikah dalam Pasal 43 UU Pernikahan mengatakan anak luar kawin
memiliki kekerabatan ke ibu setelah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010,
apabila wanita tersebut dapat membuktikan maka anak tersebut memiliki
kekerabatan ke ayahnya. Namun dihukum islam anak tersebut tetep menjadi anak
ibu.