Kepastian hukum jual beli tanah dengan bukti kuitansi
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang pelaksanaan jual beli
tanah serta faktor yang mempengaruhi terjadinya jual beli dengan bukti
kuitansi dan kepastian hukum jual beli tanah dengan bukti kuitansi di
Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaksanaan jual beli tanah di Kelurahan Balearjosari masih dilakukan
degan akta dibawah tangan dikarenakan faktor yang menyebabkan
masyarakat masih melakukan jual beli tanah dengan akta di bawah
tangan tersebut karena tidak memerlukan banyak biaya atau lebih
murah dibandingkan dengan jual beli yang dilakukan di depan PPAT,
prosesnya yang terbilang mudah, cepat selesai dan praktis, yaitu
cukup dilakukan di hadapan saksi-saksi maka proses jual beli tanah
yang terjadi sudah sah.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis, jenis data yang digunakan yaitu
data primer dan data sekunder, Analisis data yang digunakan ialah
analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa proses jual
beli tanah masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah
di bawah tangan. Hal ini terkesan bagi masyarakat desa bahwa jual
beli tersebut akan tetap sah apabila sudah ada bukti hitam di atas
putih meskipun hanya berupa selembar kuitansi yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tanpa menyadari akan
akibat hukumnya.