Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual
Abstract
Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat judul Penerapan asas itikad baik
dalam perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual (Studi Kasus Putusan Nomor
3439 K/Pdt/2020). Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh suatu kasus dalam
suatu perjanjian maupun transaksi hukum yang memiliki suatu potensi kerugian
terhadap pembeli yang dimana penjual tidak menerapkan asas itikad baik dalam
perjanjian. Jadi masyarakat harus paham tentang akibat hukum dari perjanjian
pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang tidak menerapkan asas itikad baik ini.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tugas akhir ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pengikatan
jual beli dan kuasa menjual dalam Putusan Nomor 3439 K/Pdt/20202. 2. Akibat
hukum dari perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang tidak menerapkan
asas itikad baik dalam Putusan Nomor 3439 K/Pdt/2020.
Metode penelitian ini merupakan suatu cara seperti apa penelitian tersebut
harus dilaksanakan, jenis penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus,
dan putusan hakim. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan
bahan hukum primer,sekunder, maupun tersier. Selanjutnya analisa bahan
hukumnya adalah interpretasi sistematis dengan melihat pada hubungan diantara
suatu aturan dalam Undang-Undang yang saling mengaturnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam terjadinya suatu perjanjian
pengikatan jual beli harus dapat menerapkan asas itikad baik dalam perjanjian yang
diatur di dalam Pasal 1338 ayat 3. Dan didalam suatu penelitian kasus ini penjual
tidak menerapkan asas itikad baik dan wanprestasi dalam melakukan perjanjian
dimana penjual merugikan pembeli. yang dimana diatur didalam pasal 1365
KUHPerdata. Akibat hukum sangat dibutuhkan sangat dibutuhkan dikarenakan
berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak harus mentaati perjanjian itu sama
dengan mentaati undang-undang. Jika ada yang melanggar perjanjian yang mereka
buat , dianggap sama dengan melanggar ketentuan undang-undang.