Pemulihan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Verbal Di Indonesia
Abstract
Pelecehan seksual verbal merupakan suatu tindakan yang masih menjadi
pertanyaan besar di masyarakat, terlebih lagi banyak orang yang merasa dirugikan
atas tindakan tersebut dan membutuhkan suatu perlindungan.
Pada skripsi ini, penulis akan membahas terkait urgensi pengaturan tindak
pidana pelecehan seksual verbal di Indonesia dan bagaimana pemulihan sebagai
bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan seksual verbal di Indoensia. Metode
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa Urgensi
pengaturan tindak pidana pelecehan seksual verbal di Indonesia sangat mendesak,
agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana, dan memberikan perlindungan hukum
bagi masyarakat.
Pemulihan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan seksual
verbal di Indonesia terwujud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Rehabilitasi medis, rehabilitasi mental
dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan kompensasi. Perbandingan dengan
negara Filipina dalam Undang-Undang Ruang Aman pada bagian 28 juga memberian
pemulihan korban yaitu memberikan layanan konseling psikologis kepada korban yang
akan ditanggung oleh pelaku.