Penegakan Hukum Hak Nafkah Istri Setelah Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Pasuruan)
Abstract
Peradilan Agama adalah bentuk dari penerapan hukum Islam dalam
sistem penegakan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006
dan terakhir diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009. Pada kenyataannya, hak-hak
istri yang dicerai yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama menjadi hak istri,
seolah-olah hanya hitam diatas putih, pihak suami dengan sengaja tidak
memberikan hak istri tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan
datanya berupa data primer dan sekunder, teknik penulisan dilakukan dengan
wawancara dan studi dokumen sedangkan analisis datanya secara deskriptif
kualitatif.
Dari hasil peneletian di lapangan bisa didapatkan bahwa pelaksanaan
penegakan hukum nafkah istri di Pengadilan Agama Pasuruan telah diupayakan
semaksimal mungkin dengan melaksanakan perintah Undang-Undang dan
Peraturan Mahkamah Agung RI, hal tersebut demi tegaknya keadilan untuk istri
yang dicerai talak oleh suami. Namun demikian masih terdapat celah hukum
yang bisa dipakai oleh pihak suami untuk menghindari pembayaran nafkah istri
yang telah dibebankan dalam putusan Pengadilan. Kendatipun sudah banyak
perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi dan memastikan hak-hak
perempuan terpenuhi, akan tetapi praktek di lapangan masih banyak terjadi
pengabaian terhadap hak-hak perempuan.
Diperoleh beberapa kesimpulan penelitian, yaitu pertama pelaksanaan
Penegakan Hukum terhadap hak nafkah istri cerai talak di Pengadilan Agama
Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah
dengan UU No. 50 Tahun 2009, antara lain Majelis Hakim Pengadilan Agama
Pasuruan dapat menghukum pihak suami untuk membayar nafkah iddah dan
mut’ah kepada pihak istri, Majelis Hakim juga dapat mencantumkan dalam amar
putusan bahwa nafkah dibayar sebelum ikrar talak dilaksanakan. Kedua,
ditemukannnya faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum
hak nafkah istri cerai talak, yang salah satunya adalah Pihak suami tidak
menjatuhkan talaknya kepada istri atau tidak ada itikad baik dari pihak suami dn
tidak adanya sanksi yang jelas yang seharusnya diatur dalam Undang-undang
atau PERMA terhadap suami yang tidak melaksanakan ikrar talak serta biaya
eksekusi yang cukup tinggi dan menyita waktu.