Keabsahan Tanda Tangan Digital Dalam Transaksi Jual Beli Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Abstract
Di dalam dunia digital, individu memiliki kebebasan untuk terlibat dalam
beragam aktivitas, sesuai dengan sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yakni
berhubungan dengan orang lain salah satunya ialah transaksi. Transaksi yang
dilakukan secara elektronik atau e-commerce yang dapat terjadi juga terhadap
kesepakatan perjanjian jual beli secara online. Tanda tangan merupakan suatu alat
bantu identifikasi seseorang, sebagaimana tanda tangan memiliki peranan penting
yang dianggap sebagai verifikasi dalam legalisasi suatu dokumen, dalam hal jual
beli secara online tanda tangan juga dibutuhkan sebagai legal validity bahwa telah
terjadi transaksi jual beli secara online. Metode Penelitian ini dilakukan secara
yuridis noramtif, yang berfokus pada analisis peraturan-peraturan tertulis dan
materi hukum lainnya. Lebih banyak penelitian dilakukan terhadap sumber-sumber
hukum sekunder yang dapat ditemukan di perpustakaan yang dalam penelitian ini
dikaji dua rumusan masalah tentang Bagaimana keabsahan hukum tanda tangan
digital dalam transaksi jual beli berdasarkan hukum positif di Indonesia?, dan
Bagaimana tanggung jawab bagi yang memalsukan tanda tangan digital dalam
suatu dokumen transaksi jual beli dalam hukum perdata? Hasilnya menunjukkan
bahwa selama pembuatan tanda tangan elektronik tersebut tunduk terhadap hukum
positif di Indonesia terutama terhadap UU ITE maka dapat dikategorikan sebagai
tanda tangan yang sah secara hukum, kemudian pemalsuan tanda tangan elektronik
merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang tanggung jawab keperdataannya
adalah mengganti kerugian akibat yang timbul dari pemalsuan tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tanda tangan elektronik
merupakan tanda tangan yang dandiakui secara hukum di Indonesia selama tunduk
terhadap syarat-syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, demikian juga pihak yang memalsukannya dapat dikenai hukuman
baik secara pidana maupun secara perdata untuk dituntut ganti rugi atas kerugian
yang timbul akibatnya.