Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilihan Umum Ad Hoc
Abstract
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang mempunyai wewenang
salah satunya untuk memutus sebuah pelanggaran pemilu. Jika melihat proses
penyelesaian dari pelanggaran pemilu bisa juga dikaitkan dengan konsep
keadilan, karena pelanggaran pemilu bukanlah kategori tipe kejahatan biasa,
melainkan kejahatan luar biasa yang penyelesaiannya butuh konsep keadilan
agar terwujud demokrasi yang baik. Undang-undang pemilu telah memuat
rumusan delix dan ancaman sanksi serta pidanannya terhadap pelanggaran
pemilu, termasuk mekanismenya dalam menyelesaikan. Dalam kajian teoritik
dapat dipidananya sesorang adalah sangat terkait dengan pertanggung jawaban
pidana. Fokus pembahasan pada legal isue yaitu bagaimana proses penyelesaian
pelanggaran pemilu terhadap konsep keadilan dan Implikasi putusan
pelanggaran pemilu pada Bawaslu terhadap pengambilan kebijakan KPU.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. penelitian ini
menekankan pada institusi penyelenggara Pemilu, maka pendekatan utama yang
digunakan adalah pendekatan jaringan kelembagaan kepada Bawaslu yaitu
melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sedangkan
bahan hukumnya menggunakan undang-undang terkait dengan pemilu serta
turunan di bawahnya yaitu peraturan bawaslu dalam menangani pelanggaran
pemilu.
Pengaruh sebuah putusan bawaslu sangat penting dalam memutus
pelanggaran pemilu, jika independensi bawaslu tetap melekat dan terjaga
marwahnya maka jalannya proses demokrasi di negara ini akan sangat berjalan
dengan baik dan adil bagi seluruh masyarakat yang menghendaki keadilan
pemilu terwujud. Dengan pentingnya sebuah putusan bawaslu dalam memutus
sebuah pelanggaran maka bawaslu sendiri harus jauh dari sikap ketidaknetralan.
Kode etik sebagai penjaga marwah demokrasi harus benar-benar dijaga.
Revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum
khusus mengenai sanksi administrasi terhadap pelanggran administrative yang
dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu sangat diperlukan.
Sanksi yang diberikan seharusnya dapat lebih jelas dan tegas sehingga sanksi
yang dijatuhkan tersebut sepadan dengan jenis pelanggraan yang dilakukan
yang pada akhirnya sanksi tersebut dapat berfungsi sebagai pencegahan agar
penyelengara pemilu bekerja sesuai norma/aturan yang berlaku dan efek jera.