Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Teknologi Blockchain Dalam Transaksi Keuangan Syariah
Abstract
Sejak revolusi industandari 4.0, kemajuan teknologi semakin pesat, dan
muncullah teknologi-teknologi baru yang meningkatkan kesejahteraan
manusia. Salah satu bentuk kemajuan teknologi yaitu dalam bidang keuangan
yaitu teknologi blockchain. Untuk memastikan transaksi keuangan syariah
dengan menggunakan teknologi Blockchain sesuai dengan prinsip syariah,
maka penting untuk dilakukan kajian hukum Islam. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan Teknologi
Blockchain Dalam Transaksi Keuangan Syariah berbentuk smart contract. 2)
Berdasarkan perbandingan antara Smart Contract dengan kontrak dalam islam
dihasilkan bahwa kontrak pintar telah memenuhi prinsip-prinsip perjanjian
berdasarkan hukum Islam sepanjang mengutamakan efisiensi, keamanan, dan
kenyamanan dan objek yang ditransaksikan dalam kontrak pintar adalah objek
halal.