Tanggung Jawab Ahli waris terhadap Hutang Pewaris dalam Persperktif Hukum Waris Islam
Abstract
Tanggung jawab merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang
diberikan amanah untuk menjalankannya. Tanggung jawab yang diberikan
kepada seseorang tidak hanya terkait hubungan suatub pekerjaan melainkan
juga hubungan kekeluargaan. Tanggung jawab bisa di jalankan oleh siapa saja
yang diberikan mandate guna menjalankan suatu tanggung jawab tersebut.
Tanggung jawab dalam konteks kekeluargaan sangat melekat dan tidak
bisa di hapuskan serta merta. Sebagaimana seorang ahli waris, ahli waris
diberikan tanggung jawab ketika orang tua nya semasa hidupnya melakukan
suatu perbuatan hukum yang menimbulkan suatu kerugian. Kerugian yang
dimaksud merupakan suatu hambatan bagi orang lain yang merasa di rugikan
atas suatu tindakan yang dilakukan oleh orang tua ahli waris semasa hidupnya.
Kerugian menimbulkan sebuah hutang yang wajib di lunasi oleh siapa saja yang
berhutang kepadanya, akan tetapi seseorang yang berhutang dikala ia meninggal
dunia namun belum bisa mengembalikan hutangnya maka ahli warisnya wajib
untuk melunasi hutang yang di lakukan oleh orang tua nya dengan mana
mengurangi harta yang di tinggalkan oleh orang tuanya tersebut. Dalam konteks
hukum kewarisan islam, hutang wajib di bayarkan meskipun yang berhutang
telah meninggal dunia dan yang melunasi hutang tersebut adalah ahli waris dari
pewaris tersebut.
Namun yang sering muncul kepermukaan dalam pengurusan waris adalah
salah satu atau beberapa akhi waris tidak sepaham dengan ahli waris yang
lainya. Ketidak sepahaman ini akan menjadikan dan tumbuh sebuah konflik
internal keluarga.
Ada dua cara dalam menyelesaikan suatu masalah tersebut apabila
terjadi ketidak patuhan pihak untuk melakukan sebuah pembagian yang adil
yakni dengan cara Litigasi dan non litigasi.
Dua metode ini bisa digunakan dalam pengurusan permasalahan yang
terjadi khususnya permasalahan tentang waris.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis yang di tulis
oleh Penulis yakni menggunakan metode penelitian hukum Normatif, yang
meneliti dengan cara analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan tanggung jawab yang dijelaskan di dalam udang-undang. Dalam
hal meneliti, penulis tidak hanya memakai satu undang-undang saja melainkan
memakai banyak undang-undang yang antara lain: Undang-undang Dasar
Negara Repblik Indonesia Tahun 1945, kompilasi hukum islam, Kitab undang undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Hasil yang pertama diperoleh oleh penulis yakni mengenai peralihan
harta waris pewaris kepada ahli waris, perlu diketahui apabila harta waris tidak
bisa di bagi secara baik-baik secara kekeluargaan, maka litigasi dan proses
pengadilan merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan hak Hasil kedua diperoleh dalam penulisan tesis ini yakni memaparkan
tentang tanggung jawab ahli waris untuk melakukan dan menunaikan kewajiban
yang seyogynaya di lakukan yakni dengan membayarkan hutang-hutang pewaris.
Dalam hal ini ada peristiwa hukum yang dahulunya dilakukan, dalam peristiwa
hukum menimbulkan sebuah kewajiban hukum.
Dalam menangani peristiwa hukum ini ada dua tindakan hukum yakni tindakan
hukum Preventif dan tindakan hukum Represif
Hasil ketiga yang di peroleh dalam penelitian ini yakni sebab-sebab yang
membatalkan warta waris jatuh kepada ahli waris, yang salah satu garis besar
dalam penulisan karya ini yakni ahli waris telah menetapkan pilihannya untuk
berpindah kepercayaan. Maka secara analisis hukum islam, ahli waris yang
sedemikian merupakan ahli waris yang dengan sengaja menjauhkan diri terhadap
harta waris yang di tinggalkan oleh pewaris.
Dengan hal tersebut kiranya dapat memberikan pandangan atau
dijadikan suatu rujukan hukum bagi masyarakat umum yang sedang berhadapan
dengan permasalahan kewarisan dan khalayak ramai apabila dihadapkan dalam
siatuasi yang sama seperti halnya kasus yang di ambil oleh penulis dalam
penelitian tesis ini.