Show simple item record

dc.contributor.authorTamiwaluya, Maulana Ghiffari Putra
dc.date.accessioned2025-02-13T03:08:14Z
dc.date.available2025-02-13T03:08:14Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10521
dc.description.abstractPada Skripsi Ini, Penulis mengangkat judul terkait dengan Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Sebagai Konsumen Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank (Studi Kasus Di Pt Bank Muamalat Kc Surabaya). Pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kerahasiaan bank dalam melindungi informasi nasabah, yang tidak boleh dibagikan kecuali diizinkan oleh hukum. Pasal 40(1) Undang-Undang Perbankan menyatakan hanya pihak tertentu yang dapat mengakses informasi ini. Namun, meskipun ada aturan, data nasabah sering disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, menyebabkan kerugian finansial karena data mudah diakses oleh publik. Saat bank dimintai pertanggungjawaban atas kerugian nasabah akibat tindakan manajemen atau pihak ketiga, kerahasiaan data sering terganggu. Hal ini menarik untuk dikaji lebih dalam karena potensi kerugian besar bagi nasabah dan lemahnya penegakan hukum terkait kerahasiaan data bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui tinjauan literatur, mencakup buku-buku dan peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Sedangkan analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi nasabah diatur dalam Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengharuskan bank menjaga kerahasiaan informasi nasabah. OJK juga mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014, sesuai dengan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013, yang menginstruksikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk bank, untuk menjaga data pribadi konsumen dan melarang pemberian data kepada pihak ketiga. Sedangkan PT Bank Muamalat KC Surabaya bertanggung jawab atas pelanggaran rahasia bank dengan tetap bersikap kooperatif dan berkoordinasi dengan OJK. Pegawai bank diharuskan mematuhi kode etik yang melarang pembocoran data nasabah, dengan pelanggaran yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. Bank juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah akibat pelanggaran tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectData Pribadien_US
dc.subjectRahasia Banken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Sebagai Konsumen Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank ( Studi Kasus di PT Bank Muamalat KC Surabaya)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang