Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Vonis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
| dc.contributor.author | Rizal, Choirul Nur | |
| dc.date.accessioned | 2025-02-13T04:07:07Z | |
| dc.date.available | 2025-02-13T04:07:07Z | |
| dc.date.issued | 2024-06-19 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10531 | |
| dc.description.abstract | Tindak Pidana yang dapat diterapkan dengan asas ini ialah tindak pidana korupsi, karena untuk detik ini telah diatur dalam KUHP dan juga ada Undang-Undang tersendiri yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki segala kekurangan atau pun kelemahan mengenai rumusan delik pada ketentuan Undang-Undang sebelumnya. Walaupun tindak pidana korupsi telah diatur dengan Undang-Undang yang secara khusus, namun hal tersebut seakan tidak berpengaruh terhadap tingginya angka kasus korupsi di Indonesia. Adapun permasalahan dalam Pertimbangan Hakim untuk memberikan Vonis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi ini Pertimbangan dasar terdiri dari 2 frasa dasar dan timbang; dalam leksikon bahasa Indonesia, kata "dasar" dapat didefinisikan sebagai pangkal alias pokok. Frasa "menimbang" dan "pertimbangan" keduanya mengacu pada berat sebelah, bobot yang sama, dan pendapat (baik atau buruk). Hasil penelitian ini menunjukan dasar pertimbangan hukum Oleh Hakim agung Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 PK/pid.Sus/2020 tidak sesuai dengan Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Bdg dan pasal 263 ayat 2 KUHAP, yang menyebutkan putusan yang terbukti terdapat pertentangan satu dengan yang lain dan kekeliruan dan kekhilafan hakim yang nyata dengan berbagai pertimbangannya yang berdampak pada pengurangan hukuman terdakwa tidak tepat. Sehingga tidak tepat tepat hakim mengakbulkan permohonan terpidana. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
| dc.subject | Pertimbangan Hakim | en_US |
| dc.subject | Tindak Pidana Korupsi | en_US |
| dc.title | Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Vonis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi | en_US |
| dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
