Eksistensi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Perspektif Negara Hukum di Indonesia
Abstract
Pada tugas akhir ini (skripsi) penulis mengangkat sebuah isu Hukum Yang berkenaan dengan sebuah kekuatan hukum dari sebuah Putusan Peradilan Tata Usaha Negara serta pelaksanaan dari sebuah Putusan yang dikeluarkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana tujuan dari penelitian ini memberikan sebuah masukan bahwa terdapat sebuah kekurangan yang terdapat didalam Lingkungan peradilan tata Usaha Negara di Indonesia terutama didalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Metode yang digunakan didalam penelitian ini yang mana penulis memakai metode penelitian yuridis Normatif. Pendekatan yang digunaka didalam penelitian ini tidak lain berupa metode pendekatan secara historis dan metode pendekatan secara konseptual. Pendekatan secara historis ini dilakukan tidak lain untuk mengetahui sejarah, latar belakang dari suatu perkembangan peristiwa hukum yang terjadi dan dinamika-dinamika Peradilan Tata Usaha Negara di Negara Republik Indonesia, Pendekatan secara konseptual salah satu cara membangun suatu argumentasi hukum untuk dijadikan konsep dan dijadikan suatu rujukan terhadap penelitiannhya dari berbagai pandangan dan sebuah doktrin yang telah berkembang dalam ilmu hukum yang berada.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat banyak sekali kekurangan didalam lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara terutama didalam sebuah pelaksanaan putusan atau eksekusi Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Tata usaha Negara dikaranakan tidak adanya rasa rispeck dari pihak-pihak yang bersangkutan ketika diperintahkan untuk melakukan sebuah eksekusi dan tidak adanya sebuah lembaga Khusus untuk Pelaksanaan eksekusi Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, hal itupun disebabkan oleh tidak adanya sebuah peraturan yang jelas didalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang mana terdapatnya sanksi yang terbatas dan kurang jelasnya tentang peraturan yang mengatur tentang sanksi ketika tidak dilakukannya sebuah pelaksanaan (eksekusi) Putusan Dari Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
Kata Kunci: Putusan PTUN, Eksekusi Putusan PTUN
