Pidana Bagi Aparat Penegak Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Salah satu kasus aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dan cukup menjadi perhatian publik adalah kasus yang dialami oleh Tedy Minahasa Putra yang notabene adalah aparat kepolisian. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pidana yang diberikan kepada aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana narkotika pertimbangan hakim memberikan sanksi pidana terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana narkotika dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach). pendekatan undang undang yakni dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diangkat dalam penelitiannya, pendekatan Undang-Undang ini membuka kesempatan bagi peniliti untuk mencari satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang saling berkaitan dengan isu hukum. Dan Pendekatan konseptual bermula dari perspektif-perspektif dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ranah ilmu hukum.
Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) dengan pidana mati. Dan dasar pertimbangannya tersebut terdapat rangkaian perbuatan dan peranan terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA yang dilakukan secara bersama sama secara sadar dan peranan secara fisik untuk melaksanakan kehendak dan rencana.
Jadi, tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Kata Kunci: Pemberatan Pidana, Peredaran Narkotika.
