Kebijakan Hukum Pidana terhadap Daluwarsa pada Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi salah satunya karena penerapan daluwarsa, sehingga banyak koruptor yang menghilangkan jejak untuk tidak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan berkaitan dengan penelitian yang dilakukan, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dll yang menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis bahan hukum melalui deskriptif kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah pengaturan daluwarsa pada tindak pidana korupsi belum diatur secara khusus pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalam penerapannya berdasarkan 2 peraturan dengan ketentuan, yaitu kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berlaku Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu waktu daluwarsa 2 (dua) tahun. Sedangkan kerugian akibat tindak pidana korupsi di bawah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berlaku Pasal 78 KUHP, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa ancaman pidana terdiri dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 20 (dua puluh tahun), serta pidana penajra seumur hidup, maka waktu daluwarsa yang berlaku adalah 6 (enam) tahun, 12 (dua belas) tahun, dan 18 (delapan belas) tahun. Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga penerapan daluwarsa tidaklah efektif untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Sehingga diperlukan instrumen hukum baru untuk menciptakan kepastian hukum yang mengatur mengenai daluwarsa pada tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan dampak yang besar dari adanya korupsi. Selain itu hilangnya pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana korupsi karena ketentuan daluwarsa mencerminkan ketidakadilan bagi negara dan juga masyarakat yang menderita kerugian akibat tindakan korupsi. Hal tersebut juga tidak memberikan kemanfaatan bagi negara dan juga masyarakat.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Daluwarsa, Tindak Pidana Korupsi
