Perwujudan Hukum yang Progresif melalui Aliran Positivisme Hukum dalam Praktek Peradilan Pidana di Indonesia
Abstract
Hukum progresif merupakan salah satu gagasan yang lahir untuk mendobrak kekakuan hukum sebagai upaya mencapai keadilan substansial. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana perkembangan hukum progresif di indonesia? 2) Bagaimana mewujudkan Hukum Progresif melalui aliran positivisme hukum dalam peradilan di indonesia?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi Putusan Pengadilan No. 247/PID.B/2009/PN.PWT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, bahan sekunder yang terdiri dari artikel ilmiah dan buku yang berkaitan dengan penelitian ini dan bahan hukum tertier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan gagasan hukum progresif di indonesia kian banyak digunakan oleh sebagian para penegak hukum yang mempunyai keberanian dan jiwa pejuang hal ini bisa dilihat dari beberapa fenomena yang pernah terjadi di indonesia dimana dalam fenomena ini menggambarkan bagaimana gagasan hukum progresif berkembang. dimulai dari hakim agung adi andojo soetjipto saat membongkar kolusi di mahkamah agung, Hakim agung Artidjo alkostar yang dikenal dengan keberaniannya mengambil tindak di luar hukum itu sendri, selain itu ada juga Mahfud MD yang berani membuat rule breaking. Untuk mewujudkan hukum yang progresif dalam peradilan di indonesia tidak cukup dengan hanya menggunakan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ) lebih dari itu ia harus melibatkan Spiritual Quotient (SQ). Selain itu menerapkan hukum progresif bisa dilakukan dengan cara mengangkat orang baik yang mempunyai keberanian dan jiwa pejuang di setiap lembaga penegakan hukum.
Kata Kunci: Peradilan, Hukum Progresif, Positivisme Hukum
