Show simple item record

dc.contributor.authorHidayat, Muhamad Taufik
dc.date.accessioned2025-03-10T05:19:52Z
dc.date.available2025-03-10T05:19:52Z
dc.date.issued2024-12-21
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10988
dc.description.abstractPenelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah penyelesaian konflik agraria berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersiar yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan secara deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penyelesaian konflik agraria/pertanahan menurut hukum positif di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 (dua) jalur upaya hukum yaitu dengan penyelesaian melalui jalur non pengadilan/non litigasi (negotiation, konsiliasi/conciliation, mediasi/mediation) dan jalur pengadilan/litigasi. Apabila usaha musyawarah tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak maka yang maka pihak yang berkonflik dapat mengajukan masalahnya ke pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara). Kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 yang menolak Permohonan Kasasi PT TMS adalah bahwa AMDAL pada Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe tidak melibatkan masyarakat dan kearifan lokal. Selain itu, Kontrak Karya atas Kepulauan Sangihe yang merupakan kategori Kepulauan Kecil juga tidak dilengkapi dengan izin/rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga objek sengketa harus dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 26 A angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kata Kunci: Penyelesaian, Konflik, Agrariaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenyelesaianen_US
dc.subjectKonfliken_US
dc.subjectAgrariaen_US
dc.titlePenyelesaian Konflik Agraria antara Korporasi dan Masyarakat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang