Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Bersumber dari Nominee Akta (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor. 82/Pdt/2019/PT.YYK Pada tanggal 19 Juli 2019)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan kepemilikan hak atas tanah yang bersumber dari nominee akta (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 82/Pdt/2019/PT.YYK). Dengan judul tersebut dilatarbelakangi oleh aspek forma tentang pembuatan akta pinjam nama (nominee) dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hukum terkait pembuatan akta notaris yang dikategorikan nominee akta? 2. Bagaimana kedudukan hukum atas tanah yang bersumber dari nominee akta? 3. Bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 82/Pdt/2019/PT.Yyk atas perbuatan melawan hukum?
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan dengan cara membaca dan mengkaji buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dan dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa,Tidak ada pengaturan hukum khusus terkait pembuatan akta notaris yang dikategorikan nominee akta. Nominee akta atau perjanjian nominee adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta otentik antara dua pihak, yaitu warga negara asing dan warga negara Indonesia. Kedudukan hukum hak atas tanah yang bersumber dari nominee dianggap sebagai penyelundupan hukum. Hal ini karena perjanjian nominee melanggar ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang melarang orang asing memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Serta Setelah Majelis Banding meneliti dengan seksama bukti-bukti surat (bukti tambahan) dari Pembanding berupa Akta Perikatan Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik tersebut materinya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah diajukan Pembanding di persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya Nomor 228/Pdt.G/2018/PN Smn, tanggal 4 April 2019 halaman 65 yang menerangkan bahwa senyatanya Para Penggugat tidak pernah menghadap Notaris dan menandatangani Akta Keterangan yang sebenarnya dihadapan Notaris sebagaimana didalilkan Para Tergugat.
Kata Kunci: Kepemilikan Hak atas Tanah, Nominee Akta
