Hak Waris Anak di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Pada hakekatnya anak yang lahir diluar nikah biasanya mendapat julukan anak zina atau anak
haram, dan dengan begitu bisa menimbulkan adanya ganguan psikologis terhadap anak tersebut
meskipun secara hukum anak tersebut juga mempunyai akibat hukum dari perbuatan yang di
lakukan oleh kedua orang tuanya, akan tetapi ada beberapa persoalan bagi orang yang hamil di
luar nikah. Di antaranya yaitu terputusnya nasab untuk anak tersebut kepada ayah biologisnya serta
terputusnya hak waris anak yang lahir diluar pernikahan, dengan terkaitnya anak diluar nikah dapat
di lihat dari kedudukan anak yang lahir di luar nikah itu sendiri. sedangkan di dalam hukum Islam
dan hukum positif ada suatu aturan bahwa anak yang di luar nikah itu berhak mendapat hak-haknya
misalnya haknya mendapatkan waris dari ayah biologisnya yaitu dengan cara ibu dan ayah
biologisnya melakukan pernikahan secarah sah menurut agama dan Negara serta di kuatkan
dengan adanya tes DNA, maka di situ akan terdapat hak waris dari ayah biologisnya berupa wasiat
wajibah yaitu sebesar 1/3 dari harta yang dimilikinya, serta sebagai ayah biologisnya harus
memenuhi kebutuhan dan hak-haknya anak tersebut