| dc.description.abstract | Implementasi kebijakan dalam pelayanan penanganan kekerasan seksual terdapat dalam UU TPKS No. 12 Tahun 2022. Dalam pemerintahan demokratis, kepuasan masyarakat adalah hal utama yang harus diprioritaskan khususnya oleh lembaga dalam bidang pelayanan penanganan kekerasan seksual. Akan tetapi, pelaksanaan undang-undang tersebut, penegakan hukumnya mengalami kendala karena banyaknya kasus yang terhambat dan tidak berhasil diproses sampai pengadilan. Penyebabnya beragam, mulai dari kurangnya sosialisasi pada masyarakat, belum adanya petunjuk teknis tentang pelaksanaan undang-undang tersebut, dan muncunya keraguan masyarakat bahwa kasus kekerasan tersebut diterima oleh jaksa atau hakim.
Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan Sakera Jempol serta peran pemerintah daerah, pihak / instansi terkait, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan Sakera Jempol dalam mencegah kekerasan seksual di Pasuruan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan oleh George C. Edward III yang menyatakan bahwa terdapat 4 variabel yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan yaitu (1) komunikasi, (2) sumber daya, (3) disposisi, dan (4) fasilitas. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus serta menggunakan sumber data primer dan sekunder Fokus penelitian ini yaitu implementasi kebijakan Sakera Jempol dan peran pemerintah daerah, pihak / instansi terkait, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan Sakera Jempol dalam mencegah kekerasan seksual di Pasuruan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Miles, Huberman & Saldana (2014) yang meliputi 3 tahap yaitu kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Sakera Jempol dalam mencegah kekerasan seksual di pasuruan sudah berjalan cukup baik namun masih terdapat beberapa kendala dilihat dari beberapa indikator seperti keterbatasan staff pelaksana, peran ganda yang dimiliki koordinator KB, dan tidak adanya kartu hotline Jempol. Sedangkan peran pemerintah daerah, pihak / instansi terkait, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan Sakera Jempol sudah berjalan dengan baik meskipun perlu adanya peningkatan mengenai peran koordinator KB dalam aspek kuratif.
Maka dari itu, DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan segera melakukan rekruitmen staff (internal) terutama di UPTD untuk mengantisipasi adanya staff
pelaksana yang tidak lagi bekerja secara aktif (pensiun), mengantisipasi dan mengkonfirmasi waktu penugasan pada koordinator KB serta mengadakan evaluasi lebih lanjut bagi para pelaksana agar dapat mengetahui output yang dihasilkan dari Bimtek manajemen kasus, membuat kembali kartu hotline terbaru untuk seluruh kecamatan agar memudahkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan seksual sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, dan koordinator KB perlu ditambahkan lagi di setiap kecamatan untuk mengantisipasi apabila ada koordinator KB yang berbenturan dengan tugas lainnya yang diberikan sehingga tidak hanya bergantung pada perangkat desa. | en_US |