| dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Perlindungan Hak Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak (Analisis Putusan Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Sby), yang dilatar belakangi oleh meningkatnya angka pengangguran di Indonesia karena sering kali terjadi pemutusan hubungan kerja terutama pada putusan yang diteliti yaitu PHK yang dilakukan oleh pengusaha.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan beberapa rumusan maslah sebagai berikut: 1. Apa saja yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Sby? ;
2. Apakah putusan tersebut telah mencerminkan perlindungan hak tbagi pekerja?
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekata perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu, pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Sby telah sesuai berdasarkan alat bukti dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang ada seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Penulis menilai bahwa Putusan Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Sby belum memenuhi aspek perlindungan hukum, karena terdapat aspek lain yang relevan namun belum dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana dalam putusan tersebut banyak pertimbangan atau uji yang dilakukan para ahli dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait substansi UU a quo yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga belum bisa mewujudkan perlindungan bagi para pekerja.
Kata Kunci: Perlindungan hukum terhadap hak pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja | en_US |