Keabsahan Impotensi sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan menurut Undang – Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 290/Pdt.G/2024/PA.Btl)
Abstract
Penelitian ini mengkaji impotensi sebagai alasan pembatalan perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 290/Pdt.G/2024/PA.Btl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum impotensi sebagai alasan pembatalan perkawinan serta mempertimbangkan penerapan hukum oleh majelis hakim dalam kasus tersebut.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif dan komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun impotensi tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Perkawinan dan KHI, hal ini dapat menjadi alasan pembatalan jika terbukti ada penipuan atau salah sangka. Dalam kasus ini, hakim mengabulkan pembatalan perkawinan setelah menilai bukti medis, keterangan saksi, dan fakta hukum yang menunjukkan tergugat menyembunyikan kondisi impotensinya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kejujuran dalam perkawinan sangat penting untuk menjaga tujuan pernikahan. Pemerintah perlu merumuskan aturan lebih rinci terkait pembatalan perkawinan akibat kondisi kesehatan, sementara masyarakat diimbau untuk lebih terbuka sebelum menikah guna menghindari konflik di masa depan.
Kata Kunci: Impotensi, pembatalan perkawinan
