Show simple item record

dc.contributor.authorRohmah, Chusfita Afifatur
dc.date.accessioned2025-12-03T02:46:10Z
dc.date.available2025-12-03T02:46:10Z
dc.date.issued2025-02-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/11973
dc.description.abstractDi Indonesia, tanah dengan alas hak berupa Petok D atau Girik masih banyak ditemukan, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem administrasi pertanahan modern. Petok D dan Girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah menurut hukum positif, melainkan hanya bukti pembayaran pajak pada masa lalu. Namun, dalam praktiknya, tanah dengan status ini sering kali didaftarkan dan disertifikatkan dalam sistem pertanahan nasional. Hal ini menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait dengan kekuatan hukum sertifikat tanah yang berasal dari alas hak tersebut, baik dalam aspek kepastian hukum, perlindungan hukum, maupun potensi sengketa tanah. Kedudukan hukum tanah yang berstatus Petok D/Girik setelah disertifikatkan dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Petok D atau Girik sering kali menjadi objek sengketa karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah yang bersifat definitif, tetapi hanya sebagai bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial. Melalui pendekatan normatif dan yuridis-empiris, penelitian ini menelaah bagaimana konversi tanah dari status Petok D/Girik ke sertifikat hak milik dalam perspektif UUPA No. 5 Tahun 1960 dan regulasi pertanahan lainnya. Kajian ini juga membahas peran Kantor Pertanahan dalam proses pendaftaran dan validasi hak atas tanah, serta permasalahan hukum yang sering muncul, seperti tumpang tindih hak dan sengketa kepemilikan. Implikasi hukum yang timbul jika terjadi sengketa terkait tanah Petok D/Girik yang telah disertifikatkan. Dalam praktiknya, tanah dengan bukti kepemilikan berupa Petok D atau Girik sering kali menjadi sumber sengketa, terutama ketika pihak lain telah memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut melalui prosedur yang sah menurut hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah semacam ini serta dampak hukumnya bagi para pihak yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi kasus putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah Petok D/Girik. Meskipun sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai alat bukti kepemilikan, tidak jarang ditemukan kasus di mana pihak yang memiliki tanah berdasarkan Petok D atau Girik menggugat keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan. Hal ini biasanya terjadi karena adanya dugaan cacat administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau kesalahan prosedural dalam proses penerbitan sertifikat. Dari segi implikasi hukum, sengketa ini dapat berujung pada pembatalan sertifikat jika terbukti ada cacat hukum dalam penerbitannya. Namun, jika sertifikat dianggap sah dan berlaku, pemegang Petok D atau Girik dapat kehilangan haknya atas tanah tersebut, kecuali dapat membuktikan haknya secara kuat melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata di pengadilan umum. Kesimpulannya, sengketa tanah berbasis Petok D/Girik yang telah disertifikatkan merupakan permasalahan hukum yang kompleks dan membutuhkan kehati-hatian dalam penyelesaiannya. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah agar tidak dirugikan oleh proses sertifikasi yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pihak lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sertifikasi tanah berbasis Petok D/Girik dapat meningkatkan kepastian hukum pemilik tanah, masih terdapat tantangan dalam validasi kepemilikan awal serta perlindungan hukum bagi pemegang hak. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dalam memperjelas status tanah berbasis Petok D/Girik agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Petok D/Girik, Sertifikat Hak Milik, Sistem Hukum, Pertanahan, Kepastian Hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKekuatan Hukumen_US
dc.subjectPetok D/Giriken_US
dc.subjectSertifikat Hak Miliken_US
dc.subjectSistem Hukumen_US
dc.subjectPertanahanen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleKekuatan Hukum Atas Tanah Petok D/Girik yang Disertifikat dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang