Perbandingan Putusan Hakim Pidana terhadap Terdakwa Kasus Pemeliharaan Satwa yang Dilindungi Akibat Error Juris
Abstract
Kejaksaan Republik Indonesia yang disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Terdapat isu mengenai pemeliharaan satwa akibat error juris di indonesia di wilayah yang berbeda yakni di Kota Malang dan di Bali. Piyono selaku warga Malang pada putusan Nomor 286/Pid.Sus/2024/PN Mlg, Hakim menjatuhkan Putusan Pemidanaan pada terdakwa, Sedangkan I Nyoman Sukena selaku warga Bali pada Putusan PN Denpasar Nomor 809/Pid.Sus/2024/Pn Dps, di Putus bebas oleh Hakim. Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023, Dalam mengadili suatu perkara pidana, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan”, Selanjutnya, dalam Pasal 28 D ayat (1), Undang- undang Dasar 1945 merumuskan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, bahan yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tertier. Hasil dari penelitian pada rumusan masalah pertama Piyono memelihara Ikan Aligator sejak tahun 2008, yang didapatkan dengan cara membeli dipasar splendid, sedangkan I Nyoman Sukena memelihara Landak bermula pada mertua kakaknya di Ladang menemukan 2 (dua) ekor Landak yang masih kecil-kecil, Kedua pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Pemidanaan pada Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2024/Pn.Mlg, terhadap terdakwa Piyono yakni perbuatannya memenuhi unsur dengan “sengaja”, Sedangkan pada Putusan Nomor 806/Pid.Sus/2024/Pn.Dps. menyatakan bahwa syarat subjektif dari sifat melawan hukum tidak terpenuhi. Dengan kesimpulan yang didapat ternyata Ikan tersebut merupakan ikan yang membahayakan dan/atau merugikan, serta Ternyata landak tersebut merupakan satwa yang dilindungi, Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Piyono, selanjutnya Hakim Membebaskan Terdakwa I Nyoman Sukena.
Kata kunci: Pembebasan; Tuntutan Pidana; Error Juris; Pemeliharaan; Satwa Yang Dilindungi
