Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Waktu Tertentu di Lembaga Pendidikan Tinggi (Studi di Institut Teknologi, Sains, dan Kesehatan RS Dr Soepraoen Malang)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di lembaga pendidikan tinggi (studi di Institut Teknologi, Sains, dan Kesehatan Rs dr Soepraoen Malang). Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi karena masih banyak terjadi penyimpangan dengan tidak terpenuhi hak-hak dari tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak dilaksanakan oleh pihakperusahaan / lembaga. Oleh karena nya perlu adanya perlindungan hukum untukbisa mengatur hak – hak para pekerja yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan ketentuan undang- undang. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang diambil dalam penulisan skripsi sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja waktu tertentu di lembaga pendidikan tinggi? 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja waktu tertentu (PKWT) di lembaga pendidikan tinggi? 2. Bagaimana pelasanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di ITSK Soepraoen Malang?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber data primer diambil dari wawancara penulis dengan pekerja kontrak yang ada di ITSK Soepraoen Malang, sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku, undang-undang, jurnal, dan referensi-referensi lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Hasil penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di lembaga pendidikan tinggi, serta pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu yang ada di di ITSK Soepraoen Malang.
Konstruksi hukum mengenai hubungan kerja di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sekarang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT. Undang Undang tersebut juga mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang seringkali masih belum terpenuhi dari pihak perusahaan atupun lembaga.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, PKWT, Lembaga Pendidikan Tinggi
