Pemberian Ganti Rugi terhadap Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung Berdasarkan PP. No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi di Desa Tiron Kec. Banyakan Kab. Kediri)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang pemberian ganti rugi terhadap pelaksanaan pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021. Penulis akan meneliti terkait dengan mekanisme pemberian ganti ruginya, hambatan dalam proses ganti ruginya serta upaya penyelesaian dari hambatan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif dan analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Pendekatan ini mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan tanah dan ganti rugi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal berikut: (1) Dalam proses pemberian ganti rugi terhadap pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung terdapat tahapan yang sistematis yang mencakup perencanaan, penetapan lokasi, penilaian nilai ganti rugi oleh Jasa Penilai Publik (KJPP), serta konsultasi dengan masyarakat yang terdampak.; (2) Dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tersebut, beberapa hambatan signifikan muncul yang dapat mengganggu kelancaran proyek. Banyak pemilik tanah mengalami ketidakpuasan terhadap nilai ganti rugi yang ditawarkan, merasa bahwa nilai tersebut tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Selain itu, ketidakaktifan masyarakat untuk mengambil langkah hukum ketika mereka tidak setuju dengan penetapan harga dapat menyebabkan konflik dan permasalahan berkepanjangan antara pemilik tanah dan pihak pengelola proyek.; dan (3) Upaya penyelesaian dari hambatan-hambatan dalam mekanisme pemberian ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk jalan tol meliputi pengajuan konsinyasi. Pengajuan konsinyasi menjadi solusi ketika warga enggan melakukan upaya hukum untuk membahas nilai ganti rugi yang dianggap tidak adil.
Secara keseluruhan, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung mencerminkan tantangan yang nyata di lapangan, di mana meskipun ada regulasi yang ketat, penerapannya sering kali tidak berjalan mulus akibat konflik antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih transparan dan adil.
Kata Kunci: Ganti Rugi; Tanah; Jalan Tol
