| dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum bagi perempuan hamil yang menjalani proses hukuman : integrasi sistem peradilan pidana dan hak asasi manusia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya terdapat aturan mengenai perempuan hamil yang melakukan tindak pidana dalam proses menjalani hukuman karena perempuan hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum khusus, dan pentingnya integrasi hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana perlindungan hukum yang berkaitan dengan terdakwa perempuan hamil yang menjalani proses hukum? 2. Bagaimana integrasi sistem peradilan pidana dan hak asasi manusia dalam menjamin hukum terhadap terdakwa perempuan hamil?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, aturan khusus bagi perempuan hamil yang menjalani proses hukuman dalam sistem peradilan belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan terdapat beberapa pasal yang tidak spesifik dan memiliki kekaburan norma (vage norm). Dengan adanya integrasi sistem peradilan pidana dan hak asasi manusia yang lebih baik, dapat tercipta keadilan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, serta mendorong perlindungan yang lebih baik bagi perempuan hamil yang menjalani proses hukuman di masa depan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perempuan Hamil; Sistem Peradilan; Hak Asasi Manusia | en_US |