Show simple item record

dc.contributor.authorSholeh, Moh. Badrus
dc.date.accessioned2025-12-04T04:16:48Z
dc.date.available2025-12-04T04:16:48Z
dc.date.issued2024-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12019
dc.description.abstractSistem hukum yang ideal adalah sistem yang mampu meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan menjaga ketertiban umum. Di Negara Indonesia sangat banyak kasus tindak pidana pencurian yang beranekaragam. Sering kali kita dengar bahwa jika hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan jauh lebih berat dari sanksi hukuman pidana yang seharusnya bila dibandingkan dengan barang apa yang telah dicurinya dengan melwan hukum. Kasus tindak pidana pencurian pada saat ini merupakan salah satu tindak pidana yang mencuri perhatian publik. Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu wilayah di jawa timur yakni kabupaten Bangkalan. Penerapan Restorative justice sering dilakukan di masyarakat Bangkalan yang menerapkan dan menitik beratkan pemulihan serta kesimbangan bagi kedua belah pihak. Sistem peradilan pidana kita berharap agar mereka yang melakukan kejahatan dapat dicegah Namun pada kenyataannya, para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) mengulangi perbuatannya, bahkan lebih buruk dari apa yang mereka lakukan sebelumnya, bukannya sadar akan apa yang mereka lakukan. Restorative Justice merupakan mekanisme yang menitikberatkan pada mediasi dan dialog yang bertujuan untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara dengan adil dan seimbang terhadap korban dan pelaku. Pada dasarnya penyelesaian perkara dengan mediasi merupakan lingkup utama dari wilayah hukum privat/perdata, namun pelaku tindak pidana tidak dapat tawar-menawar (bargaining) terhadap negara sebagai penjelmaan penjaga ketertiban dan kepentingan umum. Prinsip-prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 bertujuan memberikan pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih adil. Diharapkan, penerapan prinsip ini dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan, hukum dan kemanusiaan yang berkembang di masyarakat. Kata Kunci : Ketertiban Umum, Pencurian, Masyarakat, KUHPidanaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKetertiban Umumen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.subjectKUHPidanaen_US
dc.titleImplementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pencurian di Polres Bangkalanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang