Analisis Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan menganalisis kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Indonesia merupakan negara yang mempunyai berbagai kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Kekayaan alam yang dimaksud meliputi bahan galian atau barang tambang. Sebagai contoh adalah minyak dan gas bumi, batubara, tembaga, perak, emas, nikel dan lain – lain. Kegiatan pertambangan dapat memberikan dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif dari kegiatan pertambangan seperti kerusakan lingkungan. Oleh itu, upaya reklamasi dan pascatambang diperlukan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach).
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dan pascatambang diatur di dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan undang- undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara. Kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Apabila didapati pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak melaksanakan kewajiban tersebut yaitu reklamasi dan pascatambang, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Kata Kunci: Pertambangan, Reklamasi, Pascatambang
