Model Penyelesaian Perkara Pengulangan Tindak Pidana Anak di Indonesia
Abstract
Pengulangan (recidive) merupakan sebuah pengulangan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah dijatuhi hukuman pidana dengan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pengaturan hukum terkait sanksi pidana bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana selama ini terjadi kekosongan hukum (leemten in het recht) sehingga ketika hakim dalam menangani perkara anak yang melakukan pengulangan tindak pidana untuk penjatuhan pidananya dikembalikan kepada KUHP, dimana sanksinya adalah pidana penjara yang lebih berat dari pada sebelumnya yakni ditambah 1/3 satu pertiga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis baik dari segi pengaturan penyelesaian perkara anak yang melakukan pengulangan tindak pidana, bentuk pengulangan tindak pidana anak serta pemberian sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pengulangan.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku ilmiah dibidang hukum maupun jurnal hukum, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode deskriptif analisis (descriptive analysis method).
Hasil penelitian tesis ini yang PERTAMA menunjukkan Pengaturan penyelesaian perkara anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama, diatur di dalam KUHP di antaranya Pasal 486, 487 dan 488. Sedangkan kedua, diatur di luar KUHP di antaranya Pasal 144 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 72 UU Psikotropika dan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. KEDUA, bentuk pengulangan tindak pidana anak yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini mengatur bentuk perbuatan pengulangan secara khusus (speciale recidive) hal ini berbeda dengan bentuk perbuatan pengulangan yang diatur di dalam UU SPPA yaitu bentuk pengulangan secara umum (generale recidive) sedangakan yang KETIGA pemberian sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pengulangan yang dapat dijatuhkan kepada anak dapat berupa pidana dan tindakan, akan tetapi pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) baik yang terkandung dalam KUHP maupun UU SPPA tidak ditemukan adanya pasal-pasal yang mengatur secara expressive verbis tentang sanksi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana.
Kata Kunci: Pengulangan, Tindak Pidana, Anak
