Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa Izin di Kawasan Hutan Lindung
Abstract
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan tanpa izin (illegal mining) di Kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana pengabaian terhadap kewajiban terhadap negara juga memicu terjadinya kerusakan lingkungan dan konflik horisontal di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan di kawasan hutan lindung, serta menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum baik cetak maupun digital. Analisis terhadap kedua isu hukum tersebut dilakukan secara analisis diskriptif dengan dengan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan metode penambangan bawah tanah, yang dilakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan, izin tersebut diberikan melalui dua tahap, yaitu persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
Kedua, Kegitan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung tanpa mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana, dan kepada pelakunya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) maupun Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada perseorangan maupun pengurus dan/atau badan hukum (korporasi) yang melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Pertambangan Tanpa Izin; Hutan Lindung
