Penerapan Diversi terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak di Kepolisian Resor Kota Batu
Abstract
Sistem peradilan anak erat kaitannya dengan pendekatan diversi sebagai bentuk upaya penyelesaian pada anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi dalam hal ini merupakan suatu upaya hukum dalam menyelesaikan perkara agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat menghindari akibat prosedur peradilan yang akan berdampak langsung pada psikis dan mental anak. Berdasarkan observasi yang telah dilakukan, pada tahun 2024 setidaknya telah terjadi 10 kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku di wilayah hukum. Para pelaku penganiayaan diketahui masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Diversi sebagai pendekatan alternatif dalam penanganan tindak pidana telah dipandang sebagai langkah yang tepat untuk mengadili dan menjamin hak-hak pada anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang bersumber dari hasil wawancara dan observasi, serta data sekunder yang bersumber dari bahan hukum berupa peraturan dan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan diversi terhadap pelaku tindak pidana anak di Kepolisian Resor Batu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi belum dapat direalisasikan secara komprehensif di Kepolisian Resor Kota Batu. Pihak kepolisian cenderung lebih memilih untuk menggunakan pendekatan restorative justice daripada diversi karena keadaan di lapangan tidak memungkinkan untuk penerapan diversi. Faktor yang menjadi penghambat penerapan diversi di Kepolisian Resor Kota Batu meliputi faktor individual, prosedural, dan faktor teknis. Upaya konkret yang telah dilakukan oleh unit PPA Kepolisian Resor Kota Batu untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan diversi, antara lain meliputi pembentukan Satgas PPA yang bekerja sama dengan berbagai instansi lain, seperti, Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dinas Sosial Kota Batu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Dinas Pendidikan Kota Batu, dan Kementerian Keagamaan Kota Batu melakukan sosialisasi peningkatan perlindungan anak dan UU SPPA melalui kunjungan langsung ke lembaga pendidikan formal maupun informal.
Keywords: Children, Diversion, Restorative Justice, Child Crime
