Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian di Daerah Hukum Kepolisian Sektor Singosari Resor Malang
Abstract
Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, masyarakat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Eksistensi restorative justice dalam praktik penegakan hukum pada dasarnya berorientasi pada pemecahan masalah untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat, serta mengupayakan pembaharuan hukum pidana di wilayah hukum Indonesia, khususnya dalam perkara tindak pidana pencurian. Singosari merupakan salah satu wilayah tertinggi di Kabupaten Malang yang banyak terjadi tindak kejahatan pencurian. Tindak pidana pencurian di wilayah tersebut didominasi oleh tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggabungkan aspek yuridis atau hukum dengan aspek empiris atau fakta di lapangan. Penelitian empiris dalam tesis ini mengkaji tentang implementasi pendekatan restorative justice dalam mengatasi tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Singosari Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian terdiri dari data primer yang bersumber dari hasil wawancara dan hasil observasi yang diambil secara langsung di lapangan, serta data sekunder yang bersumber dari berbagai sumber hukum, buku, dan karya ilmiah yang relevan dengan topik hukum yang dikaji. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara dan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa intensitas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Singosari dalam periodik tiga tahun mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2024 yang tertinggi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pencurian yang pernah diselesaikan melalui restorative justice meliputi tindak pidana pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dengan kekerasan. Keberhasilan penerapan restorative justice didominasi oleh faktor penyidik yang ditunjang oleh dukungan dari masyarakat. Di sisi lain, faktor yang paling dominan menghambat penerapan restorative justice muncul dari sikap pelapor yang cenderung melakukan penolakan karena adanya intervensi pihak ketiga.
Kata kunci: Pencurian, Restorative Justice, Tindak Pidana
