Peran Pemerintah terhadap Hak Atas Tanah Warga yang Terdampak Abrasi (Studi di Banjar Pebuahan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali)
Abstract
Republik Indonesia mempunyai wilayah yang luas dan terletak pada garis khatulistiwa, yang diapit pada dua samudera dan benua. Lokasi geografis ini sangat banyak di negara ini, terutama karena sumber daya kelautan. Namun, situasi ini membuat Indonesia rentan terhadap bencana alam akibat insiden penting. Beberapa hal yang terkena dampak abrasi setelahnya menyebabkan hilangnya berbagai aspek. Dampak negatif abrasi memerlukan penyesuaian hukum sesuai dengan waktu.
Rumusan Masalah yang digunakan ialah Bagaimana Status Hukum Hak Atas Tanah jika tanah Terdampak Abrasi dan Bagaimana Peran Pemerintah Dalam Melindungi Hak Atas Tanah yang Dimiliki Warga banjar Pebuahan Desa Banyubiru karena terdampak Abrasi. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekakatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis.
Hasil studi ini adalah Mengenai status tanah yang telah mengalami abrasi, warga banjar pebuahan hanya memiliki status Hak Pakai dimana memanfaatkan pemungutan biaya terhadap tanah yang menguasai oleh pemiliknya sendiri terhadap negara ataupun tanah yang dimiliki oleh orang lain, dengan wewenangnya beserta memiliki kewajiban yang ditetapkan pada penetapan pemberiannyan oleh pejabat yang memiliki wewenang. Dalam Peraturan Pertanahan Nomor 24 Tahun 1997 status hukumnya dianggap tidak sah dikarenakan belum selaras dengan data seacra fisik maupun secara data hukum yang dijadikan alat bukti yang kuat. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Agraria Pasal 27 huruf b menyatakan bahwa hak milik menjadi hilang apabila tanah yang dimiliki musnah. Dapat dikatakan bahwa tanah yang terkena abrasi dianggap hilang, sehingga kondisinya menjadi tidak ada lagi. Dinyatakan dalam Peraturan Pertanahan Nomor 24 Tahun 1997 bahwa hak milik atas tanah yang telah mengalami abrasi dianggap tidak berlaku. Masyarakat wajib mendaftarkan tanahnya untuk memulihkan status hukum dan kepastian hukumnya melalui sertifikat hak milik, dengan Melihat dari hasil pendaftaran terhadap tanah tersebut dijadikan suatu dokumen dalam memuat data secara fisik dan data hukum terhadap tanah yang dapat dijadikan sebagai acuan informasi dalam berbagai transaksi di kemudian hari. Kepastian hukum yang diharapkan dari pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi dua aspek utama, yaitu objek dan objek hukum pertanahan. Kepastian hukum atas hak milik tergantung pada keadaan bidang tanah, yaitu letak, batas, panjang, dan lebar bidang tanah. Dan kepastian hukum dalam hal ini berkaitan dengan jati diri pemilik tanah. Pendaftaran tanah wajib meliputi pemindahan, pelepasan dan pembebanan hak terhadap tanah yang wajib didaftarkan.
Peran pemerintah dalam melindungi hak atas tanah warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru akibat abrasi belum sesuai harapan masyarakat. Dikarenakan Bantuan yang dimaksudkan memiliki tujuan untuk membantu pemulihan terhadap warga dalam kehidupannya dan kondisi ekonomi masyarakat terdampak belum mencukupi untuk melanjutkan kehiduapan bagi warga masyarakat Banjar Pebuahan. Namun Pemerintah Kabupaten Jembrana telah melakukan pelarangan untuk melakukan pengambilan pasir pantai yang terdapat diseluruh pantai dan juga sudah membuat alat sebagai pemecahan terhadap gelombang yang terbuat dari beton bertujuan untuk memecah dan penguran kuatnya ombak terhadap hantamannya kepada daratan pantai Kabupaten Jembrana dan juga sudah melakukan untuk penetapan lokasi untuk persiapan pengadaan tanah, namun belum menemukan titik terang dalam prosesnya. Dengan demikian, dalam melakukan pengadaan tanah, hal ini menjadi kendala, karena perlu mengumpulkan bukti-bukti yang lebih valid. Status hak atas tanah juga merupakan obyek yang perlu diperhatikan lebih rinci, dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
Kata Kunci: Abrasi, Hak Atas Tanah, Peran Pemerintah
