Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhutang dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria antara lain mengatur hak-hak atas tanah, namun konflik pertanahan muncul karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi hak-hak atas tanah dan lemahnya tertib administrasi pertanahan. Upaya untuk mencapai ketertiban administrasi pertanahan melibatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Meskipun berbagai regulasi dan terobosan telah dilakukan, implementasi PTSL masih menghadapi hambatan seperti Biaya Pajak atas Tanah, Sumber Daya Manusia, dan masalah tanah absentee. “Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum pengaturan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan bentuk penyelesaian pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: pertama, pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menyatakan bahwa dalam hal peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak atau belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan akan membuat Surat Pernyataan BPHTB Terhutang hingga waktu yang tidak ditentukan kapan BPHTB akan dilunasi sepanjang penerima sertipikat belum mengalihkan hak sertipikat dan menjadikan sertipikat tersebut menjadi hak tanggungan; dan dalam hal penerimaan sertipikat hak atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan atau masih adanya tunggakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan maka akan diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Kedua, Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. BPHTB sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan memiliki keterkaitan erat dengan PTSL. Permasalahan BPHTB terutang dapat diselesaikan dengan pemberian insentif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: Penyelesaian; BPHTB Terhutang, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
