Pelakasanaan Surat Edaran Menteri Agraria No. B/HR.01/839/IV/2023 tentang Akta Kematian Sebagai Syarat dalam Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar)
Abstract
Dalam pelaksanaaan pendaftaran hak atas tanah baik melalui jual beli atau balik nama waris jika pemegang hak meninggal dunia maka harus di balik nama. Pada tahun 2023 keluar edaran Menteri Agraria No. B/Hr.01/839/Iv/2023 Mengenai Akta Kematian Sebagai Syarat Dalam Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Nah pertayaannya bagaimana jika orangya meninggalnya lama dan tdk di ketahui domisilinya, bagaimana jika surat keterangan kematian tidak berlaku harus Akte kematian dalam peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah untuk riwayat tanah Leter C 1960.
Rumusan masalah Evektifitas Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agraria No. B/HR.01/839/IV/2023 Mengenai Akta Kematian Sebagai Syarat Dalam Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan Akibat dan Kendala Yang Dihadapi oleh pemohon dalam proses balik nama setelah adanya surat Edaran Menteri Agraria No. B/HR.01/839/IV/2023 tersebut Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan konseptual dan sosiologis. Adapun hasil penelitian adalah Evektifitas Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agraria No. B/HR.01/839/IV/2023 Mengenai Akta Kematian Sebagai Syarat Dalam Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tidak berjalan efektif karena banyak berkas pemohon pendaftaran hak atas tanah yang dimilikinya terkendala dalam pemenuhan kelengkapan dokumen akta kematian tersebut terlebih lagi jika pembelian telah lampau dan pemiliknya telah meninggal dunia dan sudah pindah dari daerah tersebut. Akibat dan Kendala Yang Dihadapi oleh pemohon dalam proses balik nama setelah adanya surat Edaran Menteri Agraria No. B/HR.01/ 839/ IV/2023 tersebut Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kekurangan SDM yang mempunyai keterampilan dan keterbatasan personil. Selain itu tidak bisanya pemohon dalam penertiban akta kematian yang telah terjadi lampau sehingga mengakibatkan pemohon menjadi malas untuk mengurus legalitas hak atas tanah yang dimiliknya. Antara lain pemilik telah pindah ke daerah lain dan anak keturunannya tidak mau atau keberata mengurus akta kematian orang tuanya sehingga mengakibatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang telah di belinya tidak bisa berubah kepada dirinya.
Kata kunci: Akta Kematian, Peraturan, Sertifikat
