| dc.description.abstract | Adanya jalan tol sebagai salah satu fasilitas yang mendukung program percepatan mobilisasi tentu memberikan banyak dampak positif kepada masyarakat, terlebih untuk masyarakat atau pun badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa pengiriman barang atau pun layanan pengantaran jenis lainnya yang menggunakan jalur darat. Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol ada kalanya rute yang telah ditetapkan ini melibatkan beberapa lahan produktif milik masyarakat sekitar. Tak jarang pula beberapa diantaranya merupakan tanah hak wakaf yang sudah memiliki sertifikat wakaf. Hal tersebut sempat terjadi di Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk yang di dalamnya ada tanah wakaf milik Masjid Al Muttaqien yang terkena dampak dari adanya proyek jalan tol.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian tukar guling (ruislag) tanah wakaf untuk pembangunan Jalan Tol di Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, serta menganalisis tanggung gugat pemerintah dalam pelaksanaan perjanjian tukar guling tanah wakaf untuk pembangunan jalan tol di Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis empiris yang mencakup pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. dikombinasikan dengan teknik pengumpulan data dokumen dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pelaksanaan perjanjian tukar guling (ruislag) tanah wakaf berupa sawah milik masjid Al-Muttaqien di Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Perjanjian tukar guling tanah wakaf dilakukan oleh pihak Nazhir Masjid Al-Muttaqien yang disaksikan oleh Wakif atau ahli warisnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk. Proses tukar guling tanah milik masjid dilakukan dengan mengganti tanah di tempat lain yang nilainya sama atau lebih tinggi dari pada tanah sebelumnya yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol. Tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan perjanjian tukar guling tanah wakaf untuk pembangunan jalan tol di Desa Watudandang Kecamatan PrambonKabupaten Nganjuk adalah memastikan bahwa proses tukar guling dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yakni dilakukan sesuai dengan tujuan wakaf dengan mengganti tanah di tempat lain yang nilainya sama atau lebih tinggi dari pada tanah sebelumnya.
Kata kunci: tanggung jawab pemerintah; tukar guling, tanah wakaf; jalan tol | en_US |