Perbandingan Kewenangan Notaris serta PPAT di Indonesia dan Malaysia terkait Transaksi Properti
Abstract
Penelitian ini menyajikan perbandingan kewenangan notaris dalam transaksi properti antara Indonesia dan Malaysia. Studi ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum kenotariatan kedua negara dan mengidentifikasi perbedaan dalam tugas dan kewenangan notaris terkait transaksi properti, serta faktor-faktor yang memengaruhinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis perbandingan hukum dengan mengumpulkan data dari literatur hukum dan dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum kenotariatan Indonesia berbasis pada civil law, sementara Malaysia mengikuti hukum common law dengan pengaruh hukum Islam. Perbedaan ini mempengaruhi peran notaris dalam transaksi properti.
Perbandingan tugas dan kewenangan Notaris/PPAT mengungkap perbedaan dalam proses transaksi properti antara kedua negara, seperti dalam pembuatan dan legalisasi dokumen properti. Faktor-faktor seperti regulasi hukum, budaya, dan kebiasaan praktik juga memiliki dampak signifikan terhadap peran notaris dalam transaksi properti di kedua negara. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang perbedaan sistem hukum kenotariatan Indonesia dan Malaysia serta implikasinya terhadap transaksi properti. Implikasi praktis dari penelitian ini dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan hukum dan praktik notaris dalam transaksi properti di kedua negara tersebut. Penelitian ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan sistem hukum kenotariatan dan praktek notaris antara Indonesia dan Malaysia, serta memberikan wawasan yang berharga bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi transaksi properti di kedua negara tersebut.
Kata Kunci: Perbandingan Kewenangan, Notaris Indonesia dan Malaysia, Transaksi Properti
