Legalitas Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Laut (Studi Kasus Perkampungan Di Atas Air Kampung Baru Kecamatan Balikpapan Barat)
Abstract
Adanya rumah di atas air pasti akan berpengaruh pada daerah sekitar pemukiman yang sangat tidak rata serta fasilitas seperti sumber kehidupan sehari-hari, lokasi pembuangan akhir limbah masyarakat, serta pengelolaan sampah yang tidak teratur. Masyarakat untuk kemudian berupaya untuk mendirikan struktur di atas air yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Struktur di atas air didirikan oleh berbagai pihak selain berfungsi sebagai hunian masyarakat. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau socio-legal.
Menurut keterangan dari pihak BPN kota Balikpapan, rumah yang terletak di atas air dan memiliki Sertifikat berupa Hak Milik, maka sertifikat tersebut sudah lama di buat yaitu diatas tahun 2008 sebelum dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang hak atas rumah yang terletak diatas air. hak pakai yang diberikan oleh BPN Kota Balikpapan merupakan hak yang diberikan kepada tanahnya atau pasir yang terletak di bawah bangunan rumah tersebut. sehingga apabila pihak BPN ingin mengukur tanah tersebut mereka menunggu sampai air laut surut.
Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan melakukan pengukuran bangunan tersebut ketika air laut surut. Sehingga yang diukur pada bangunan tersebut adalah tanahnya bukan bangunannya. Ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah tidak digunakan untuk penggunaan tanah di bangunan.
Kata kunci : legalitas bangunan, rumah di atas laut
