Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Abstract
Fasilitas kredit dari bank dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Umumnya diperlukan jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit. Jaminan akan dibebankan hak tanggungan dengan dasar perjanjian kredit sebagai lanjutan dalam proses pemberian kredit. Akta Pemberian Hak Tanggungan dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai proses pembebanan jaminan milik debitur. Sehingga timbul hak dan kewajiban bagi kreditur dan debitur. Tetapi tidak jarang banyak debitur wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur mengambil langkah untuk menjual objek hak tanggungan melalui lelang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan. Akan Tetapi sering timbul kendala-kendala yang mengakibatkan terhambatnya lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian yang berasal dari gejala sosial, yang digunakan untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk juga proses penegakannya di lingkungan masyarakat.
Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan tahapan lelang eksekusi objek hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang dilakukan dengan prosedur pra lelang, proses lelang dan pasca lelang. Hambatan- hambatan yang dialami saat lelang seperti, dokumen tidak lengkap, tidak mendapatkan pembeli, kendala SKPT, Nilai Limit objek lelang dirasa rendah, sulit untuk mengosongkan objek lelang, dan adanya gugatan seperti perkara nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Mlg dan perkara nomor 98/G/2019/PTUN.SBY. Upaya yang dilakukan mengatasi hambatan yaitu, Mencari Informasi dan Menjalin Komunikasi, Melakukan Lelang Ulang, Koordinasi dan Akses SKPT secara Online, kesepakatan Nilai Limit dan Penilaian Dari Seorang Penilai, peneribitan Grosse Risalah Lelang, Aanmaning & Non litigasi, dan Penundaan Proses Lelang karena gugatan dan dalam amar putusan perkara tersebut tidak terdapat satu pun penggugat yang dimenangkan dalam perkara tersebut, dalam arti KPKNL Malang telah melakukan prosedur dan tata cara lelang yang benar serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Lelang Eksekusi, Hak Tanggungan
