Penyelesaian Overlapping Status Kepemilikan Tanah Di Kota Blitar
Abstract
Pemerintah melakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa, tujuan pendaftaran tanah belum terlaksanakan secara optimal. Dari sana timbulah permasalahan terkait dengan ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan hak atas tanah yaitu overlapping status kepemilikan tanah. Overlapping status kepemilika tanah merupakan adanya sertifikat atas sebidang tanah yang diterbirkan lebih dari satu sertifikat dengan letak tanah bertindihan sebagian atau seluruhnya. Sehingga Pemerintah mengeluarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, bahwa untuk menangani dan menyelesaikan kasus, kementerian menerima aduan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah. BPN melakukan pematokan 2000 buah dalam menjalankan pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL). Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya Overlapping status kepemilikan tanah sebelum dikeluarkannya sertifikat sementara oleh BPN. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat 20% bidang tanah di Kota Blitar yang belum didaftarkan secara administrasi. Bagaimana penyelesaian Overlapping status kepemilikan tanah di Kota Blitar. Bagaimana upaya Kantor Pertanahan Kota Blitar dalam mengatasi Overlapping status kepemilikan tanah di Kota Blitar. Dalam penulisasn tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris. Disini penulis ingin mengamati bagaimana bekerjanya hukum secara langsung dalam proses penyelesaian overlapping status kepemilikan tanah di Kota Blitar. Penyebab overlapping status kepemilikan tanah di Kota Blitar karena zaman dulu masih menggunakan pemetaan koordinat titik lokal. Untuk kota blitar sendiri sampai saat ini hanya terjadi Overlapping sebagian. Penyelesaian Overlapping Status Kepemilikan Tanah Di Kota Blitar mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Ada dua cara penyelesaian dalam penanganan kasus overlapping status kepemilikan tanah yaitu melalui litigasi dan non-litigasi. Akan tetapi, penyelesaian overlapping status kepemilikan tanah memerlukan pendekatan secara komprehensif dari berbagai segi hukum, baik dalam segi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara, dan hukum administrasi. Upaya penyelesaian Overlapping Status Kepemilikan Tanah Di Kota Blitar yang dilakukan, Pemutakhiran data dan PTSL, Inventarisasi dan verifikasi data pertanahan, Melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa, Penguatan system informasi pertanahan, Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, Koordinasi dengan instansi terkait, dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP).
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Overlapping, Status Kepemilikan Tanah
