Penguasaan Tanah oleh Masyarakat di Kawasan Sempadan Pantai Menurut Peraturan Presiden No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
Abstract
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai merupakan regulasi yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan wilayah pesisir, terutama terkait penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan sempadan pantai. Sempadan pantai didefinisikan sebagai zona sepanjang garis pantai yang memiliki fungsi ekologi penting, seperti menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah erosi, serta sebagai penyangga alami dari bencana alam seperti abrasi dan tsunami. Peraturan ini dkeluarkan dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah pesisir dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dalam peraturan ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penguasaan tanah yang bersifat permanen di kawasan sempadan pantai. Penguasaan tanah di wilayah ini hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu yang memiliki nilai sosial, ekonomi, atau lingkungan yang tinggi dan yang telah mendapat izin dari pemerintah. Pengecualian ini mencakup pembangunan fasilitas publik, seperti jalan raya, jembatan, serta infrastruktur yang terkait dengan pertanahan dan keamanan nasional, serta kegiatan konservasi alam yang mendukung pelestarian ekosistem pesisir. Lebih lanjut, peraturan ini menegaskan bahwa setiap bentuk penguasaan tanah yang dilakukan tanpa izin atau yang bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembongkaran bangunan atau fasilitas yang melanggar ketentuan umum. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak-hak masyarakat setempat. Secara keseluruhan regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi di wilayah pesisir. Pengaturan mengenai penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan sempadan pantai diharapkan dapat mencegah kerusakan ekosistem pesisir yang vital bagi kelangsungan hidup banyak spesies, sekaligus melindungi masyarakat dari resiko bencana alam. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pesisir yang lebih baik, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan generasi mendatang.
Kata kunci: Sempadan Pantai, Pesisir, Masyarakat
