Kedudukan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia (Studi di Bank BRI, Bank Mandiri SME, Bank BTN dan Bank BNI Cabang Malang)
Abstract
Pertumbuhan ekonomi kreatif mendorong peningkatan permintaan akan modal usaha, yang sebagian besar dipenuhi oleh bank. Dukungan modal dapat melalui pemberian kredit yang mengharuskan debitur memberikan jaminan kepada pihak bank, baik berupa harta benda maupun jaminan pribadi. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan ruang yang cukup luas bagi berbagai jenis harta benda, termasuk hak- hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, untuk dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Meskipun secara hukum memungkinkan, hingga saat ini belum ada bank di Indonesia yang secara aktif memanfaatkan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Bank BRI, Bank Mandiri SME, Bank BTN dan Bank BNI Cabang Malang belum menerima hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dan menganalisis perlindungan hukum bagi penerima fidusia atas objek jaminan berupa hak cipta.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan sampel penelitian Bank BRI, Bank Mandiri SME, Bank BTN dan Bank BNI Cabang Malang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BRI, Bank Mandiri SME, Bank BTN dan Bank BNI Cabang Malang masih belum menerima hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain kurangnya regulasi yang spesifik dan belum adanya lembaga penilaian khusus, skema kredit yang belum terstandarisasi, kurangnya sosialisasi, rendahnya apresiasi masyarakat terhadap nilai ekonomis hak cipta, serta ketidakjelasan mekanisme eksekusi hak cipta. Hal ini meningkatkan risiko kredit bagi perbankan dan menghambat pemanfaatan hak cipta sebagai agunan. Sedangkan pendaftaran jaminan fidusia atas hak cipta akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi penerima fidusia dan meningkatkan kepercayaan perbankan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Kata Kunci: Hak Cipta, Jaminan Fidusia, Ekonomi Kreatif
