Kewenangan Notaris yang Merangkap menjadi Pejabat Lelang Kelas II ketika terjadi Sengketa Lelang
Abstract
Notaris dalam pelaksanaaan Profesinya diperbolehkan untukmerangka menjadi pejabat Lelang Kelas II. Segala sesuatuyang tidak di atur di Undang- undang Jabatan Notaris. Maka Notaris Boleh untukmelaksanakannnya.dalam Proses lelang pasti tidak luput dengan yang Namanya sengketa atau wanprestasi lelang. Sengketa lelang ini menunjukkan kompleksitas yang dapat terjadi dalam pelaksanaan lelang oleh pejabat notaris dan pentingnya pengawasan serta kepatuhan terhadap hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Rumusan masalah Bagaimana Proses terjadinya lelang Menurut Hukum Positif di Indonesia yang di pimpin oleh Notaris yang merangkap jabatan menjadi pejabat Lelang kelas II dan Bagaimana peran dan tanggung jawab notaris dalam menagangani sengketa yang muncul saat proses lelang
Dalam penulisan Tesis ini Peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Adapun hasil penelitian ini Proses pembukaan lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang kelas II harus mengikuti prosedur ketat untuk menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik. Tahapan seperti pengumuman lelang, registrasi peserta, penjelasan barang lelang, proses penawaran, hingga penetapan pemenang dilakukan secara cermat, termasuk verifikasi dan pengarsipan dokumen lelang sebagai bagian dari administrasi yang akurat. Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam proses ini memastikan prosedur yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam sengketa lelang, asas-asas ini menjadi pedoman diskresi untuk menjamin keadilan, kepatuhan terhadap regulasi, serta hasil yang memberikan manfaat bagi kepentingan umum, sekaligus menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya.
Kata Kunci: Pejabat Lelang Kelas II, Notaris, Sengketa
