JUDUL Kewenangan PPAT menambahkan Dokumen Sidik Jari pada Minuta Akta untuk mencegah Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Abstract
Pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris merupakan salah satu gagasan yang baik dalam upaya pencegahan tindak pidana pemalsuan surat khususnya dalam pemalsuan akta otentik. Sedangkan pada kewenangan PPAT yang memiliki kemiripan dengan Notaris seharusnya memiliki upaya pencegahan yang sama. Tanda tangan penghadap yang diverifikasi melalui dokumen kartu tanda penduduk (KTP) menjadi salah satu kunci bagi PPAT dalam melihat apakah penghadap merupakan sebenarnya atau telah sesuai. Pada masa modern, identitas tersebut sangat mudah untuk dipalsukan, maka dari itu membutuhkan alat pembuktian yang lebih kuat dan akurat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana kewenangan PPAT dalam melekatkan sidik jari pada minuta akta serta formulasi pengaturan kewenangan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam melekatkan dokumen sidik jari yang kedudukannya dapat digunakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat khususnya pada akta otentik.
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual yang berfokus terhadap doktrin dan pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum serta pendekatan kepada peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan tema penelitian. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan bukum tertier berpacu pada penjelasan para ahli atau pakar dari bahan-bahan primer sekunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dalam hal melekatkan dokumen sidik jari pada minuta akta didasarkan kepada kebutuhan bukti penguat dari tanda tangan yang telah dibubuhkan pada minuta akta, Ketika di kemudian hari terjadi sengketa atas akta yang dibuatnya. Pengaturan tentang kewenangan PPAT melekatkan atau menambahkan dokumen sidik jari pada minuta akta, dapat diatur dengan memperbaruhi peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang jebatan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT dengan memperhatikan pasal 21 yang mengatur tentang kewajiban PPAT dalam melaksanakan jabatannya. Pada pasal tersebut telah diatur beberapa kewajiban bagi PPAT, khususnya pada proses pembuatan akta meliputi bentuk, penomoran akta, asli dan Salinan dari akta.
Kata Kunci: PPAT, Sidik Jari, Pidana
