Show simple item record

dc.contributor.authorIndarwati, Anik
dc.date.accessioned2025-12-08T03:05:50Z
dc.date.available2025-12-08T03:05:50Z
dc.date.issued2025-01-10
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12063
dc.description.abstractNotaris di Indonesia hanya dapat dijalankan oleh lulusan Magister Kenotariatan, sehingga membutuhkan kualifikasi khusus di bidang hukum. Popularitas profesi ini terus meningkat karena dianggap memiliki prospek baik dan stabil. Kemajuan teknologi dan akses informasi juga memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai profesi notaris, sehingga jumlah notaris di setiap kota bertambah. Namun, kondisi ini memicu persaingan yang terkadang tidak sehat, seperti tindakan saling merendahkan antar notaris. Beberapa notaris juga melakukan praktik jual rugi dalam jasa pembuatan akta, yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu, terdapat permasalahan yang perlu dicermati mengenai bagaimana pengaturan jumlah honorarium bagi Notaris atas jasa pembuatan akta autentik, yang mencakup berbagai dokumen legal yang memerlukan otorisasi dari pejabat resmi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa besaran honorarium yang diterima oleh Notaris telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah adanya penyimpangan atau praktik yang melanggar aturan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penulis menggunakan metode penilitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, merupakan suatu proses untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang dapat digunakan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Melalui penelitian hukum ini, dapat diketahui bahwa notaris memiliki tarif batas atas yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Notaris menetapkan honorarium berdasarkan berbagai faktor, baik sosiologis maupun ekonomis. Selain itu, notaris juga diwajibkan untuk menjaga kode etik profesi agar tidak saling merendahkan rekan sesama notaris, terutama dalam hal penentuan honorarium untuk akta yang akan dibuat. Terdapat ketidakharmonisan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dalam penentuan honorarium, yang dapat memicu persaingan tidak sehat, terutama terkait batas minimum dan maksimum honorarium. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan tarif yang jelas untuk menciptakan keseragaman nilai. Honorarium yang terlalu rendah dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas akta, yang berdampak negatif bagi pihak yang menggunakan jasa notaris. Ketaatan notaris terhadap peraturan juga penting untuk memastikan kesetaraan honorarium dalam pembuatan akta autentik. Kata Kunci : Honorarium, Notaris, Aktaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHonorariumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.titlePenetapan Honorarium Notaris terkait Jasa Pembuatan Akta Autentik menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang