| dc.description.abstract | Ditengah pesatnya perkembangan teknologi digital, media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi. Akun Instagram dengan jumlah pengikut besar dapat menghasilkan pendapatan melalui endorsement, sehingga memunculkan pertanyaan apakah akun tersebut dapat diwariskan setelah pemiliknya meninggal dunia.
Penelitian ini membahas tentang status hukum kepemilikan akun Instagram sebagai harta warisan menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dengan mengkaji literatur fiqih waris dan hukum waris positif di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, akun Instagram dapat dikategorikan sebagai harta warisan selama memenuh isyarat sebagai aset yang memberikan manfaat ekonomi dan berkelanjutan. Dalam hukum positif Indonesia, pembagian warisan terhadap akun digital bisa dilakukan dengan penerapan yang lebih fleksibael, namun masih terdapat tantangan akibat belum adanya unifikasi hukum waris nasional yang mencakup aset digital. Karna sebab itu, perlu adanya pengakuan hukum yang jelas terkait status kebendaan akun digital agar hak-hak ahli waris dapat terlindungi secara adil. | en_US |