| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan implementasi nafkah iddah pasca perceraian berdasarkan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Secara normatif, ketentuan nafkah iddah memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam sumber hukum Islam (Al-Qur’an, Hadis dan fiqih klasik) maupun hukum positif Indonesia. Nafkah iddah dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan, jaminan ekonomi sementara serta transisi sosial dan psikologis bagi perempuan setelah perceraian. Norma ini juga mencerminkan prinsip keadilan, penghormatan terhadap perempuan, dan nilai-nilai maqashid syariah, seperti penjagaan jiwa, harta dan martabat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui serangkaian pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analissi data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian di Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan, menunjukkan bahwa implementasi di tingkat sosial belum berjalan efektif. Masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di masyarakat, yang disebabkan oleh rendahnya literasi hukum, lemahnya penegakan oleh lembaga peradilan agama dan KUA serta dominasi budaya patriarki dan stigma sosial yang menghambat perempuan dalam menuntut haknya. Selain itu, terdapat persepsi sosial bahwa nafkah iddah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan juga bentuk tanggungjawab moral dan simbolik atas relasi pernikahan yang telah berakhir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan normatif tidak cukup untuk mewujudkan keadilan substantif. Diperlukan strategi transformatif melalui edukasi hukum berbasis gender dan maqashid syariah, penguatan sinergi antar-lembaga, serta pemberdayaan komunitas lokal untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi hak perempuan. Dengan demikian, pemenuhan nafkah iddah dapat berjalan sesuai dengan esensi keadilan dalam hukum Islam dan sistem hukum nasional Indonesia. | en_US |